Besok Sidang Gugat Cerai, Dedi Ulas Ketika Diwawancara Najwa Shihab
- Istimewa
BANDUNG - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta atas gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Dedi yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar mengulas kebijakannya terdahulu saat menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat membuat kebijakan bagi calon anggota legislatif tentang perceraian.
"Dulu ada wawancara kan Najwa Shihab, dulu waktu jadi Ketua Golkar Jawa Barat bikin persyaratan, penandatanganan kesepakatan bagi para calon anggota legislatif waktu itu tidak melakukan tindak pidana judi, miras, tidak bisnis yang merusak alam," ujar Dedi, Selasa 4 Oktober 2022.
"Ada klausul juga tidak boleh menceraikan istri, kalau nambah boleh enggak? kalau istrinya setuju berdasarkan putusan Pengadilan Agama ya diperbolehkan, kan tidak melanggar kaidah," tambahnya.
Dedi menegaskan Hal - hal itu diperlukan untuk menciptakan rasa hormat yang tinggi seorang suami kepada istrinya yang sudah ikut berjuang. "Kenapa saya kaya gitu? ketika waktu nyalon itu kan keluar biaya, maka istrikan itu kan ikut berjuang, kalungnya dijual, jatah buat dapur dikeluarin," katanya.
"Karena itu banyak persitiwa sebelum jadi bersama istri, ikut sudah. sudah jadi, nikah sama yang lain , anak istri ditelantarkan," terangnya.
Dedi menuturkan, dirinya sempat disindir di media sosial yang menyebutkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika imbas dari kebijakan itu. "Ada yang bikin tuh rame di TikTok, 'Kang Dedi kena batunya' lah kena batunya dimana?, saya mah kan enggak ngapa ngapain, kan bukan saya yang melakukan, dari sisi proses kan sudah ikut berproses, menjadikannya," terangnya.
Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, Dedi Mulyadi terjadwal bakal digelar pada Rabu, 5 Oktober 2022 besok. Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menerangkan, jadwal persidangan akan sesuai dengan antrean.
"Jadi besok, kalau jam nya saya tidak bisa memastikan. Yang pasti, sidang setiap harinya dimulai jam 09.00 WIB," terangnya.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa. Gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi tercatat dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa21 September 2022. (bdg)