Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan, Ini Peran Mereka di Kasus Binomo

Vanessa Khong
Sumber :
  • Instagram

BANDUNG - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan Bareskrim Polri.

Adik Indra Kenz Terima Uang Rp 9 Miliar, Beli Rumah Hingga Aset Kripto

Penahanan itu terkait penerimaan aliran dana kasus investasi bodong binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 sejak pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB

Uang hingga Barang yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Selasa, 19 April 2022 dini hari tadi.

Whisnu mengungkapkan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut, ia menyebut Vanessa dan ayahnya ditahan karena terbukti menerima kucuran dana dan aset dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Indra Kenz

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Selain itu, Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar atas nama tersangka Vanessa Khong di Jalan Sutera Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan.

Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dikatakan Whisnu dalam kasus ini telah terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,583 miliar.

Selain itu, Rudiyanto Pei juga disebut Whisnu membantu Indra Kenz untuk menyamarkan hasil tindak kejahatannya dengan cara membeli 10 jam seharga Rp8 miliar yang dibeli secara cash. (fer)

 

"Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ujarnya dilansir Bandung.viva.co.id dari PMJ News.

 

Atas kasus tersebut, Whisnu mengatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

 

 

Sementara itu, tersangka utama Indra Kenz dalam kasus ini dijerat dengan sangkaan judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.