Ade Armando Polisikan Edi Soeparno Soal Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Ade Armando.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

BANDUNG – Pegiat media sosial, Ade Armando resmi melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Edy Soeparno karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait dirinya, sekaligus soal pencemaran nama baik.

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

Demikian diungkapkan tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo pada Selasa, 19 April2 2022.

"Sudah, dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," katanya.

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

Pelaporan tersebut tertuang dalam surat LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Andi Windo dan terlapor M Eddy Soeparno. Sementara Ade Armandi tertulis sebagai korban.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

Diketahui sebelumnya, Eddy Soeparno sempat membuat sebuah cuitan di akun Twitternya yang dianggap menyinggung Ade Armando. Meski dalam cuitan itu hanya tertulis inisial AA.

Karena itu, tim hukum Ade Armando pun melaporkan Eddy Soeparno ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.(aga)