Ferdy Sambo CS Masih Ditahan di Mako Brimob, Ini Alasannya

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bharada E dan Ferdy Sambo

Photo :
  • kolase tvonenews
Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Cerita Pernah Diperlakukan Seperti Ini oleh Tahanan Lain

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Ngeri! Suami di Ciamis Mutilasi Istri, Ditahan di Sel Khusus, Polisi Ungkap Alasannya

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.