Komnas HAM: Pemicu Utama Tragedi Kanjuruhan adalah Gas Air Mata
- VIVA
BANDUNG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim, gas air mata menjadi pemicu utama tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut, adanya dugaan tersebut berdasarkan penyelidikan dengan instansi terkait di lokasi kejadian. Termasuk, dengan mewawancarai sejumlah saksi hidup.
"Pemicu utama tragedi Kanjuruhan adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan sehingga banyak suporter atau aremania yang turun berebut untuk masuk (ke) pintu keluar, berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan sebagainya," kata Anam kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, dinamika di lapangan menjadi kian pelik saat suporter yang tengah berdesak-desakan dengan oksigen yang minim dihadapkan dengan pintu yang kecil untuk keluarnya ribuan suporter.
"Sedangkan pintu yang terbuka juga pintu kecil, sehingga berhimpit-himpitan kayak gitu lah yang sepanjang hari ini yang menyebabkan kematian," kata dia.
Padahal, lanjut Anam, riuhnya suporter yang seharusnya terkendali justru malah menimbulkan huru-hara baru saat ditembakkannya gas air mata.
"Kalau kita lihat dengan cermat, terkendali sebenarnya, itu terkendali tapi semakin memanas ketika ada gas air mata, nah gas air mata inilah yang penyebab utama adanya kematian bagi sejumlah korban," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat informasi soal gas air mata yang digunakan oleh aparat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Gas air mata itu ternyata kadaluwarsa dan pihak Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan terkait hal itu.
"Soal kadaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua personel polisi di balik perintah penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Dalam tragedi itu 131 Aremania dan Aremanita meninggal dunia dan 400 lebih mengalami luka-luka.
Dua sosok perwira polisi itu masing-masing adalah, Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darman. Dia diduga memerintahkan anggota Brimob untuk menembak gas air mata.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," kata Listyo, Kamis, 6 Oktober 2022.
Perwira polisi lainya adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. Dia diduga memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.
"Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Listyo.