Ada Intervensi PSSI Soal Jadwal Arema vs Persebaya? Begini Kata Polri
- Istimewa
"Kita sudah tahu pertandingan Arema vs Persebaya ini adalah pertandingan memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Makanya, kapolres mengajukan untuk kalau bisa diajukan meskipun penontonnya hanya penonton dari rekan-rekan Arema sendiri, tidak melibatkan suporter dari Persebaya," jelas dia.
Tapi, kata dia, pihak penyelenggara mengabaikan risiko cukup tinggi tersebut sehingga dikenakan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka," kata Sigit pada Kamis malam.
Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
"Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja," jelas dia.