Asing Diwanti-wanti Intervensi dalam Regulasi Tembakau
Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Hendra Kurnia Putra menyepakati hal tersebut. Sebagai negara yang memiliki kedaulatan, dalam penyusunan regulasi nasional, intervensi asing apalagi dari negara lain tidak boleh menjadi pertimbangan.
Sama halnya dengan ketentuan-ketentuan internasional. Indonesia tidak perlu meratifikasi ketentuan-ketentuan internasional yang bertentangan dengan kepentingan-kepentingan nasional, apalagi menjadikannya dasar untuk merevisi sebuah peraturan yang sudah sesuai dengan konteks Indonesia.
Jika memang PP 109/2012 ingin direvisi, seyogyanya terdapat suatu kajian yang menelaah dan mengevaluasi implementasinya selama ini yang dapat menjawab dengan jelas perlu tidaknya revisi tersebut.
Hendra menambahkan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi, dengan berpegangan pada beberapa parameter. Pertama, perlunya mendengar masukan-masukan masyarakat, kedua, masukan-masukan tersebut perlu dipertimbangkan, dan terakhir adalah ihwal penjelasan mengapa masukan-masukan masyarakat ditolak atau diterima.
Partisipasi disebut Hendra menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan perundang-undangan agar bisa mencerminkan realitas kebutuhan masyarakat.
“Hal ini mutlak perlu dipenuhi sebab setiap proses perumusan kebijakan, termasuk revisi PP 109/2012. harus memenuhi asas-asas penyusunan perundang-undangan, terutama asas keterbukaan dan partisipasi publik. Pemerintah harus memberikan ruang meaningful participation bagi masyarakat sesuai dengan amanah Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Hal ini pula yang dituntut oleh Ary Fatanen, Ketua Bidang Advokasi dan Pendidikan Konsumen Pakta Konsumen. Pemerintah telah sepatutnya memberikan hak partisipatif dalam penyusunan-penyusunan kebijakan industri hasil tembakau (IHT). Sebab menurutnya, selama ini penyusunan kebijakan IHT memang sangat minim melibatkan konsumen.