Sosialisasi Program Indonesia Pintar Syarat Kepentingan Parpol
BANDUNG - Sanksi tegas Pemerintah Kota Bandung terhadap Pejabat terkait yang mengundang orang tua siswa SMPN 16 Kota Bandung ikut serta dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di sekretariat Partai PKS dinilai langkah tepat.
“Kami juga akan mengadukan anggota DPR RI bernama Ladia Hanifah dari Partai PKS kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Jakarta, karena dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan ASN tersebut dihadiri yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI sebagai narasumber,” ujar Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Dwi Subawanto dalam keterangannya, Jumat 14 Oktober 2022.
Fortusis mempersoalkan adanya surat undangan kepada orang tua agar hadir ke kantor PKS. “Itu menjadi pertanyaan bagi kami," tegasnya.
"Apakah terbitnya surat undangan tersebut inisiatif sendiri kepala sekolah, atau atas permintaan dari PKS. Ini yang harus di klarifikasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 16 Bandung menggiring orang tua siswa/peserta didik untuk datang ke kantor DPD PKS Kota Bandung. Dasarnya adalah undangan SMPN 16 No.800/264/SMPN.16/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 perihal undangan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan di kantor PKS.
“Berdasar PP 94 THN 2021 tentang ASN pada pasal 1 ayat 4 dengan jelas memberikan definisi disiplin, disiplin ASN adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan dan perundang undangan,” kata Dwi.
Seharusnyq, sosialisasi PIP dilaksanakan tidak di sekretariat partai. “Seharusnya Dinas Pendidikan Kota Bandung yang melakukannya,” tegasnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifah turun tangan terkait polemik sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekretariat DPD PKS Kota Bandung. Ledia melalui tim advokasinya memastikan sosialisasi PIP bukan agenda politik.
Tim Advokasi Ledia, Elton Agus Marjan menjelaskan agenda tersebut diperuntukan hanya bagi pelajar dan tak bisa dilakukan non pemerintahan. Sebelumnya sosialisasi PIP kepada SMPN 16 Bandung jadi polemik. Sosialisasi itu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu oleh perangkat pemerintahan dan lembaga legislatif berdasarkan aspirasi.
"Bu Ledia sebagai anggota DPR RI Dapil Kota Bandung Cimahi adalah mengadvokasi masyarakat terkait program itu. Bu Ledia punya hak sebagai wakil rakyat menyampaikan kepada konstituennya," ujar Elton, Rabu 12 Oktober 2022. (rls)