Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat
- Viva
BANDUNG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keterlibatan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba. Sigit mengatakan, Irjen Teddy terancam dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sigit mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan ditangkapnya 3 orang warga sipil oleh Polda Metro Jaya. Kemudian, dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan.
Pengembangan tersebut, lanjut Sigit, bermuara pada beberapa anggota polisi dengan jabatan Bripka, Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan terakhir Jenderal bintang dua yaitu Inspektur Jenderal Polisi, yaitu Teddy Minahasa.
Mendapat informasi itu, Sigit lantas meminta Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono untuk melakukan pemeriksaan kepada Irjen Teddy. Pemeriksaan itu terkait kode etik.
"Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik agar kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa sudah ditempatkan di tempat khusus karena merupakan terduga pelanggar pidana. Irjen Teddy juga telah menjalani 3 kali tes dan hasilnya positif obat tertentu.