Tersangka Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Ditunda
Bandung – Kasus Narkoba yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa menjadi perhatian publik. Seperti diketahui, Narkoba merupakan obat-obatan yang tidak boleh digunakan di Indonesia.
Untuk menindak itu semua, Polisi di percaya sebagai penegak hukum menangkap dan menindak pengguna maupun pengedar narkoba.
Geramnya, publik geleng kepala karena penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik seperti kasus yang menimpa Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.
Diketahui, saat ini status Irjen Teddy sendiri diketahui telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus peredaran narkoba ini.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencannya demikian. Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Sabtu 15 Oktober 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengungkap alasan Irjen Teddy meminta pemeriksaannya hari ini dihentikan.
Irjen Teddy beralasan mau diperiksa tapi ada pendampingan dari pengacaranya sendiri.
Dia tidak mau menggunakan jasa pengacara yang disediakan Polri mengingat dirinya masih anggota aktif Korps Bhayangkara sehingga diberikan.
"Karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro Jaya karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," katanya.
Untuk itu, lanjut Zulpan, Irjen Teddy meminta pemeriksaannya hari ini ditunda. Dimana pemeriksaan bakal dilakukan Senin 17 Oktober 2022.
"Sehingga kami mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022. Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.