Irjen Teddy Minahasa Bagi-bagi Bonus ke Anggota dari Hasil Barbuk Sabu
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 22:18 WIB
Sumber :
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
Baca Juga :
Profil dan Biodata Marselino Ferdinan, Pemain Timnas yang Bermain Ciamik Lawan Arab Saudi
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.