Kekejaman si Ical, Hape Tak Dapat Nyawa Anak Orang Melayang

Pengungkapan Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi
Sumber :
  • istimewa

 

Kasus Vina Terus Bergulir! Linda Jalani Pemeriksaan Didampingi Tim Hotman Paris di Polda Jabar

BANDUNG - Tim gabungan polisi menciduk pembunuh anak perempuan di bawah umur berusia 12 tahun di daerah Cibeureum Kota Cimahi pada Rabu petang 19 Oktober 2022 saat pulang ngaji. Pelaku yaitu Rizaldi Nugraha Gumilar atau Ical diciduk setelah beberapa hari buron.

Hasil pemeriksaan, Ical tega melakukan aksi kejam menikam korban hingga meninggal dunia karena motif sakit hati usai dihina temannya karena tak mempunyai handphone. Ical kemudian bertekad ingin memiliki handphone namun dengan cara yang salah.

Baju dan Sorban Bercucuran Darah, Ini 5 Fakta Mengerikan Penembakan Habib Bahar

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, tersangka dengan membawa senjata tajam sangkur langsung beredar memantau pergerakan masyarakat sekitar TKP mencari calon korban yang lemah.

Kemudian didapatlah korban yang tengah berjalan sendirian. Meski beranggapan di jalan sepi, pelaku tak menyadari rekaman CCTV jadi saksi bisu perbuatan kejamnya.

Puslabfor Usut Insiden Kereta Teknis KCJB Anjlok di Bandung Barat

Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi

Photo :
  • istimewa

"Pada saat dikejar, korban sempat lari. Namun begitu dekat langsung ditikam tersangka," ungkap Ibrahim, Senin 24 Oktober 2022.

Kemudian Ical bertindak semakin kejam dengan menggeledah tas yang digunakan korban untuk mencari targetnya yaitu mencari handphone. "Setelah ditikam digeledah tasnya, dimana tak ditemukan barang yang diharapkan. Menggeledah badan juga tak ditemukan," katanya.

Saat kejadian, korban sempat meminta tolong namun akibat kekejaman Ical, tak tertolong. "Namun korban berteriak minta tolong, setelah minta tolong tersangka melarikan diri," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bdg)