Polisi Sebut Teddy Minahasa Ganti Sabu Jadi Tawas, Hotman: Tidak Benar

Hotman Paris
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

BANDUNG – Pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantah bahwa kliennya telah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Informasi yang selama ini menyebut bahwa Teddy mengganti barang bukti Narkoba jenis sabu dengan tawas, menurutnya tidak benar.

Profil dan Harta Kekayaan Camat Sukolilo Pati, Sempat Tolak Wilayahnya Disebut Kampung Penadah

Diketahui, polisi sempat menyebut bahwa Teddy mengganti barang bukti sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu yang diganti dengan tawas seberat 5 kg itulah yang kemudian dijual ke pihak lain. 

"Mengenai tuduhan seolah-olah dicampur tawas itu juga tidak benar," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 25 Oktober 2022.

Hotman Paris Ungkap Hanya Presiden Jokowi yang Bisa Selesaikan Kasus Vina Cirebon, Ko Gitu?

Apalagi, kata Hotman, saat Teddy merilis kasus narkoba di Polres Bukittinggi itu, kliennya secara terang-terangan menyebut bahwa hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan. Kemudian disebutkan juga ada bererapa kilogram sabu yang disisihkan untuk kepentingan barang bukti.

"Dan 5 kg diakui disisihkan untuk barang bukti. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur, karena diakui 5 kg ini disisihkan," ucap dia.

Profil Thom Haye, Pencetak Gol Pertama Buat Timnas Indonesia ke Gawang Filipina

Hotman juga mengklaim bahwa kliennya itu tidak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barang bukti (barbuk) lima kg sabu itu.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Teddy mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Kemudian, sabu seberat 5 kg yang disisihkan itu dijual ke pihak lain.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Teddy terancam mendapat maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Dia juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin malam, 24 Oktober 2022 untuk 20 hari ke depan.