Kompolnas Bakal Ikut Awasi Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • Instagram

BANDUNG – Berkas dugaan pelanggaran kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa diklaim baru rampung. Namun sampai sekarang, jadwal sidang etik profesi untuk Irjen Teddy Minahasa belum keluar. 

Dituduh Jadi Admin Fufufafa Ini Profil Roy Suryo Notoprojo

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengakui belum tahu kapan sidang kode etik terduga pelanggar Teddy Minahasa digelar. Kata dia, Teddy Minahasa sudah rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Kalau pemeriksaan BAP yang bersangkutan sudah. Tinggal pemberkasan infonya dari Kadiv Propam (Irjen Syahadriantono). Belum (jadwal sidang KKEP)," kata Dedi.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti juga mengatakan hal senada bahwa Irjen Teddy Minahasa baru saja selesai pemeriksaan etik. Maka, tinggal menunggu pemberkasan dan penetapan tanggal saja untuk pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam Bab III Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Tentu, Kompolnas akan memantau sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa.

Rumor 'Narkoba' Muncul di Kecelakaan Beruntun Cipondoh, RSUD Tangerang Buka Suara

"Kompolnas akan mengawasi sidangnya. Kami menilai pemeriksaannya sudah profesional," kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Untuk itu, Poengky meminta publik bersabar terkait pelaksanaan sidang kode etik yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Menurut dia, pada waktunya Polri juga akan membuka kepada publik pelaksaan sidang etik Teddy Minahasa layaknya sidang Ferdy Sambo.

"Sabar dong. Nanti sebelum sidang juga akan diumumkan ke publik. Sidang etik FS dilakukan tertutup, hanya saat putusan saja yang terbuka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa yang tersandung kasus narkoba.

"Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan. Setelah itu, mengarah kepada anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi. Disitu kita melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM)," kata Kapolri di Mabes Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Ditegaskannya, pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia, untuk menindak tegas terkait masalah hal-hal yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pengarahan langsung kepada seluruh pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se-Indonesia.

Ditegaskannya, pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia, untuk menindak tegas terkait masalah hal-hal yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pengarahan langsung kepada seluruh pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se-Indonesia.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas terkait masalah hal-hal yang disampaikan Bapak Presiden, judi online, narkoba. Komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri," ujarnya.

Maka dari itu, Sigit memerintahkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk memeriksa Teddy Minahasa terkait pelanggaran etik agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.

Sementara Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.

Kini, Teddy resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin malam, 24 Oktober 2022 selama 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).

Dalam kasus ini, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat (3) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.