Arif Rachman Ngaku hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman yang diketuai Janaedi Saibih di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 28 Oktober 2022.
Dalam eksepsi itu, Junaedi menyebut upaya kliennya merintangi penyidikan kematian Brigadir J hanya menjalankan perintah mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo.
"Dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan Saudara Penuntut Umum dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," ujar Junaidi di ruang sidang PN Jaksel.
Junaidi mengatakan terdakwa Arif Rachman hanya sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka kedinasan yang wajib dilaksanakan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari Saudara Penuntut Umum tidak dapat diterima," ujar Junaidi.
Menurut Junaidi, semua tindakan terdakwa Arif Rachman dalam proses olah TKP atau penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi penyidikan oleh pejabat pemerintah pelaksana dengan menjalankan tugas sesuai tugas fungsi dan pokok (Tupoksi).