Arif Rachman Ngaku hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

AKBP Arif Rahman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman yang diketuai Janaedi Saibih di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 28 Oktober 2022.

Dalam eksepsi itu, Junaedi menyebut upaya kliennya merintangi penyidikan kematian Brigadir J hanya menjalankan perintah mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

"Dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan Saudara Penuntut Umum dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," ujar Junaidi di ruang sidang PN Jaksel.

Junaidi mengatakan terdakwa Arif Rachman hanya sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka kedinasan yang wajib dilaksanakan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari Saudara Penuntut Umum tidak dapat diterima," ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, semua tindakan terdakwa Arif Rachman dalam proses olah TKP atau penyidikan dugaan pembunuhan  berencana terhadap Brigadir Yosua dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi penyidikan oleh pejabat pemerintah pelaksana  dengan menjalankan tugas sesuai tugas fungsi dan pokok (Tupoksi).

Karena itu, lanjut dia, apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang  atas semua tindakan terdakwa Arif Rachman, seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dilakukan pemeriksaan pidana.

Sebelumnya diberitakan, Arif Rachman Arifin diduga merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. 

Dalam merintangi penyidikan, Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana - mana.

Selain itu, Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.

Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.