Bupati Anne Terancam 5 Tahun Bui Jika Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu
- Pemkab Purwakarta
BANDUNG – Isu tak sedap menimpa Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Orang nomor satu di Purwakarta itu diduga memakai mobil pribadi dengan pelat nomor polisi palsu.
Seperti diketahui, Bupati Anne belakangan ini sedang disibukan dengan sidang gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
Saat menghadiri sidang, Bupati Anne kerap menggunakan mobil pribadinya yakni sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.
Diduga pelat nomor mobil tersebut palsu, pasalnya dicek di aplikasi Sambara, nomor polisi D 1191 TEK tidak ditemukan. Bahkan, dari pihak Samsat juga membenarkan jika nomor kendaraan itu tidak terdata.
"Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, melalui sambungan seluller.
Selain itu, menurut Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin, mencoba konfirmasi ke Samsat Provinsi Jawa Barat, dan hasilnya pun nihil.
"Menurut keterangan dari kolega saya nomor polisi mobil yang di pakai Bupati Purwakarta tersebut tidak terdata, namun kita akan pastikan kembali masalah plat nomor D 1191 TEK tersebut," ungkap Asep kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Jika dugaan benar Bupati Anne menggunakan pelat nomor palsu, tentunya GMPB tak akan tinggal diam. "Dalam waktu dekat, kita akan membuat pengaduan ke Mabes Polri atau ke Polda Jabar bila benar nomor polisi mobil Bupati palsu," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan, agar bisa memberikan efek jera dan sebagai contoh kepada setiap kepala daerah atau bupati yang 'nakal'.
"Semua orang dimata hukum itu sama, tidak ada pejabat dan rakyat jelata. Nanti bila terbukti palsu, saya akan langsung membuat pengaduan masyarakat. Nanti di kabarin," tutup Asep, mengakhiri pembicaraan.
Bila benar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggunakan kendaraan mobil dengan pelat nomor polisi palsu, maka ancaman hukumnya tidak main-main diatas 5 Tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pleat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.