Mobil Dinas Bupati Purwakarta Diduga 'Disulap' Jadi Plat Hitam
- Pemkab Purwakarta
BANDUNG – Publik di Kabupaten Purwakarta baru-baru ini sedang ramai menyoroti kendaraan dinas yang kerap dipakai Bupati Anne Ratna Mustika. Kendaraan dinasnya itu jenis sedan kelas mewah (Honda Accord).
Diketahui, selain sedan, mobil dinas yang terparkir di garasi rumah dinas Bupati Purwakarta ada juga yang berjenis SUV.
Sedangkan, yang menjadi sorotan bukan jenis mobilnya, tapi lebih ke pemakaiannya. Di mana, selama memimpin Purwakarta, Anne Ratna Mustika terkesan atau seolah-olah seperti memakai kendaraan milik pribadi.
Pasalnya, hal itu terlihat dari tidak dipasangnya plat nomor dinas (plat merah) di kendaraannya tersebut. Padahal jelas-jelas kendaraan yang terparkir di garasi rumah dinasnya itu dibeli oleh uang negara.
Perlu diketahui, kendaraan mewah yang menjadi mobil dinas bupati merupakan pengadaan yang dilakukan pada tahun 2019 lalu. Namun, sayangnya, kendati dibeli dari uang negara, mobil itu malah menggunakan plat nomor hitam atau seolah-olah milik pribadi.
Bahkan ironisnya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang di mobil tersebut tidak terdaftar di catatan kepolisian.
Hal tersebut juga terkonfirmasi dari pihak Satuan Lalulintas Polres Purwakarta. Dari hasil pengecekan, mobil dinas bupati dengan jenis Honda Accord bernomor polisi D 1191 TEK ternyata tidak terdaftar.
"Untuk yang nomor itu tidak ada datanya. Artinya tidak terdaftar," ujar salah seorang perwira polisi di satuan lalulintas Polres Purwakarta menerangkan," Sabtu, 29 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Purwakarta, Tin Sumartini menerangkan jika sedan mewah yang dipakai bupati itu merupakan kendaraan dinas yang dibeli menggunakan APBD. Dengan kata lain, itu bukan kendaraan milik pribadi.
"Kendaraan tersebut merupakan asset pemda, bukan milik pribadi bupati," ujar Tin.
Namun, Tin terkesan tutup mulut soal plat yang dipasang di mobil sedan mewah tersebut. Pihaknya hanya menegaskan jika kendaraan itu milik pemda bahkan nomor dan STNK-nya juga atas nama Pemda Purwakarta.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis di Kabupaten Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril mengatakan, pemasangan plat hitam pada kendaraan dinas merupakan salah satu bentuk kekeliruan. Pasalnya, secara aturan warna plat nomor itu sudah diatur dalam ketentuan.
"Ya ironis saja. Masa mobil milik pemerintah yang harusnya dengan plat warna merah malah jadi plat warna hitam. Anehnya lagi, plat yang dipakai pada mobil bupati ini bukan kode wilayah Purwakarta atau plat T malah plat dengan kode D," ujar Aril.
Sepengetahuan Aril, mengenai TNKB itu bisa ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri).
Dalam Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Dalam peraturan itu juga menegaskan mengenai warna TNKB, karena ada beberapa kategori. Untuk TNKB dengan dasar warna hitam dan tulisan putih, misalnya itu diperuntukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi. Kemudian, dasar kuning dengan tulisan hitam itu untuk kendaraan umum, dan plat dasar warna merah dengan tulisan putih itu untuk kendaraan dinas Pemerintah.
"Jadi, kalau Sedan mewah yang dipakai bupati menggunakan plat hitam, itu jelas keliru dan tidak sesuai aturannya. Karena kan itu mobil dinas yang dibeli dari uang negara. Ini jelas menyalahi aturan," tegas dia.
Dalam hal ini, Aril berharap, bupati lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara. Apalagi, Anne merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik dan benar kepada masyarakat. Jangan sampai, kendaraan yang secara aturanya harusnya dipakai kedinasan dengan TNKB sesuai, malah terkesan jadi kendaraan pribadi.
"Tidak jadi soal sih kalau emang maunya pakai plat hitam, tapi jangan pakai uang negara untuk beli mobilnya. Ini kan kendaraan dinas, harusnya pakai TNKB yang sesuai. Masa malu pakai plat merah? Kalau malu, ya jangan pakai kendaraan dinas," seloroh dia.
Saat ditanya apakah ada indikasi pemalsuan dalam TNKB yang ia pakai untuk kendaraan dinas Bupati Purwakarta, menurut ia, itu jelas ada. Bahkan, jika merujuk pada Perkapolri nomor 5/2012 hal itu sudah menyalahi aturan.
"Di aturan itu sudah jelas, barangsiapa mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana," pungkasnya.