BPOM Segel 2 Produsen Obat Sirup Gunakan EG dan DEG
- YouTube BPOM RI
BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan temuan terbaru terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari zat pelarut yang melebihi ambang batasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 31 Oktober 2022, Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, dan pihaknya telah menemukan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan cemaran zat kimia tersebut.
Zat kimia berbahaya EG dan DEG yang saat ini sedang dikhawatirkan oleh masyarakat, diduga memiliki keterkaitan dalam memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang sedang marak terjadi sejak Agustus 2022.
BPOM telah menemukan dua perusahaan farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Beberapa rangakaian produk dari PT Universal Pharmaceutical Industries yang telah disita oleh BPOM yang menunjukan cemaran EG di antaranya adalah Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Cough Sirup.
"Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Cikande Serang, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.
Saat ini BPOM telah melakukan respon cepat untuk mengatasi masalah penyebaran zat kimia berbahaya pada obat ini. Pihaknya telah melakukan pengawasan, sampling, hingga pemeriksaan terhadap kedua industri farmasi tersebut.