Tok! Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat
Senin, 31 Oktober 2022 - 18:48 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.