Tok! Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.