Bupati Purwakarta Dipolisikan Terkait Kasus Mobil Dinas
- Istimewa
BANDUNG – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika resmi dipolisikan oleh aktivis Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) terkait dugaan pelanggaran menggunakan kendaraan dinas dengan plat nomor palsu.
"Iya, pada hari ini kami ke Mabes Polri," ujar Koordinator GMMP Hikmat Ibnu Ariel dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 2 November 2022.
Ariel menuturkan, Bupati Anne sering menggunakan kendaraan dinas berplat palsu. Termasuk saat menghadiri sidang gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi. Bahkan, Bupati Anne dengan percaya diri memakai mobilnya itu dengan tipe Honda Acord warna hitam nomor D 1191 TEK.
Ironisnya, setelah dicek tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang di mobil tersebut itu tidak terdaftar di catatan kepolisian.
Perlu diketahui, mobil dinas jenis sedan mewah itu sebenarnya merupakan kendaraan yang dibeli oleh uang negara pengadaannya dilakukan pada 2019 lalu, dalam artian mobil dinas (plat merah), atau dengan nomor polisi T I B.
"Makanya, kami melaporkan perbuatan bupati itu. Kami menilai, bupati yang merupakan kepala daerah tidak memberi contoh yang baik kepada anak buahnya dan masyarakat," ujar Ariel.
Dengan laporan ini, pihaknya ingin institusi kepolisian segera merespon kasus ini. Mengingat, pemalsuan TNKB ini disinyalir juga dilakukan oleh sejumlah pejabat yang ada di sekitaran Bupati Purwakarta tersebut.
Ariel menyebutkan, dirinya melaporkan Bupati Anne ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri. Harapannya, laporannya ini mendapat perhatian serius.
"Kami berharap, Bapak Kapolri menanggapi laporan pengaduan ini," jelas Ariel.