Adik Indra Kenz Terima Uang Rp 9 Miliar, Beli Rumah Hingga Aset Kripto
- PMJ News
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," tutur Whisnu melanjutkan dikutip Bandung.viva.co.id dari PMJ News.
Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Dua tersangka lainnya, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun peran tersangka Vanessa Khong yakni menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, dan menerima barang dari Indra Kenz senilai Rp349 juta.
Kemudian Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Keluarahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.
Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. (fer)