Adik Indra Kenz Terima Uang Rp 9 Miliar, Beli Rumah Hingga Aset Kripto
- PMJ News
Bandung – Polisi resmi menetapkan Adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Nathania Kesuma langsung ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani beberapa pemeriksaan.
Disinyalir, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dan aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan salah satu aliran dana yang diterima Nathania Kesuma yakni uang Rp9,4 miliar dari Indra Kenz.
"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu Hermawan.
Adik Indra Kenz itu telah membeli sebuah rumah di Medan atas nama Nathania Kesuma.
Selain itu, Nathania Kesuma ikut membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," tutur Whisnu melanjutkan dikutip Bandung.viva.co.id dari PMJ News.
Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Dua tersangka lainnya, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun peran tersangka Vanessa Khong yakni menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, dan menerima barang dari Indra Kenz senilai Rp349 juta.
Kemudian Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Keluarahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.
Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. (fer)