Pemerintah Kurangi Perokok dengan Mengerek Tarif Cukai

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Bagi para perokok, baik itu rokok elektrik maupun tembakau siap-siap buat mikir lagi untuk membeli rokok. Pasalnya, pemerintah resmi menaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen. Kenaikan itu dibarengi dengan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Panduan Lengkap Cara Mudah Mudah Daftar Bansos Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Melalui keterangan resminya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," ungkapnya dikutip dari VIVA, Kamis, 3 November 2022.

Cek Bantuan Rp300 Ribu ke DANA, Ini Langkah-Langkah Mudahnya!

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT ada pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujarnya.

iPhone 16 Jadi Barang Haram Demi Kepentingan Industri Dalam Negeri

Bendahara negara ini mengungkapkan, Pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Namun di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah juga mempertimbangkan mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, Pemerintah dalam memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujarnya.