Diduga Bodong, Polisi Buru Mobil Berpelat Nomor RFD

Mobil Plat RFD untuk mobil sport
Sumber :
  • Twitter

Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan sebuah foto yang memperlihatkan mobil sport mewah dengan pelat nomor B 1983 RFD tengah terparkir. Atas keviralan yang terjadi, TNI AD bersama Polda Metro Jaya mengaku sedang berkoordinasi untuk mengecek kebenaran foto tersebut. 

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto tersebut menurut pantauan VIVA yang dilihat pada Jumat, 4 November 2022. 

Tidak lupa, pengunggah turut menandai akun Twitter Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan, TNI AD dan Pusat Penerangan TNI.

Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Untuk diketahui, pemakaian pelat nomor khusus tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Perkap yang terdiri atas 24 pasal itu mengatur teknis mengenai bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

TikToker Gunawan Sadbor Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judol

TNKB Rahasia itu berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang dipakai oleh petugas intelijen dan penyidik Polri. Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu dan nomor registrasi khusu yang diterbitkan Polri.

TNKB Khusus ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Dalam lampiran Perkap, juga dijelaskan bahwa pejabat yang boleh memakai kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.