Nasib iPhone 16 yang Masih Ilegal di Indonesia

iPhone 16 Pro
Sumber :
  • Pinterest

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Mengenal Web3 Lebih Dekat Sebagai Evolusi Cara Interaksi Manusia

Pihak Kemenperin menekankan bahwa kebijakan ini diambil bukan untuk membatasi pilihan konsumen, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi investasi yang telah ditetapkan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat tidak adanya jaminan garansi resmi untuk produk ilegal.