Nasib iPhone 16 yang Masih Ilegal di Indonesia
Senin, 28 Oktober 2024 - 10:47 WIB
Sumber :
Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Baca Juga :
Dapatkan Saldo DANA Mudah Melalui Aplikasi Kuis Saldo, Mainkan dengan Jawab Pertanyaan dan Raih Hadiah Nyata
Pihak Kemenperin menekankan bahwa kebijakan ini diambil bukan untuk membatasi pilihan konsumen, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi investasi yang telah ditetapkan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat tidak adanya jaminan garansi resmi untuk produk ilegal.