Pengguna Wajib Tahu Cara Beli iPhone 16 Secara Legal di Indonesia
VIVABandung – Meskipun iPhone 16 belum tersedia secara resmi di dalam negeri, Anda masih dapat membelinya melalui saluran yang legal
Langkah pertama adalah membeli iPhone 16 dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia. Anda perlu memperhatikan beberapa hal dalam proses pembelian ini.
Pertama pastikan untuk memeriksa tanggal dan waktu pembukaan pre-order di negara yang Anda pilih Anda juga harus memastikan akun Apple Anda aktif dan menyiapkan metode pembayaran yang valid seperti kartu kredit atau debit
Setelah semua persiapan selesai pada hari pre-order buka website Apple Store atau aplikasinya kemudian pilih model iPhone 16 yang diinginkan. Anda dapat mengkonfigurasi pilihan warna kapasitas penyimpanan dan aksesori yang dibutuhkan Setelah semua pilihan dikonfirmasi lanjutkan ke proses pembayaran
Setelah berhasil membeli iPhone 16, selanjutnya Anda harus mendaftarkan IMEI perangkat tersebut agar dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia. Anda dapat melakukan pendaftaran IMEI melalui website resmi Bea Cukai dengan mengisi formulir yang disediakan Di sana Anda akan menerima QR Code dan Registration ID
Saat tiba di Indonesia, tunjukkan QR Code kepada petugas Bea Cukai dan bayar bea masuk serta pajak sesuai ketentuan. Selain itu Anda juga dapat melakukan pendaftaran IMEI melalui aplikasi Mobile Beacukai atau mengisi Electronic Customs Declaration ECD saat kedatangan
Selain itu ada aturan lain yang perlu diperhatikan. Pertama pastikan jumlah iPhone yang dibawa tidak lebih dari dua unit per penumpang. Kedua perangkat yang dibeli tidak boleh dijual kembali penggunaannya terbatas untuk keperluan pribadi saja
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat membeli iPhone 16 secara legal dan menikmati semua fitur terbaru dari perangkat tersebut tanpa masalah hukum. Di sisi lain pemerintah juga tetap melindungi konsumen dari peredaran iPhone 16 ilegal yang beredar di pasaran