Google Pixel Diblokir Meski Banyak Peminat di Indonesia
- store.google.com
VIVABandung – Google Pixel, smartphone andalan dari raksasa teknologi Google, secara resmi tidak diizinkan beredar di pasar Indonesia.
Kominfo telah menegaskan bahwa perangkat Google Pixel belum mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang merupakan syarat wajib bagi perangkat elektronik yang akan dipasarkan di Indonesia.
Larangan ini berlaku untuk seluruh seri Google Pixel, termasuk model terbaru Pixel 8 dan Pixel 8 Pro yang baru diluncurkan secara global.
Meskipun banyak konsumen Indonesia telah melakukan pemesanan melalui berbagai platform e-commerce, perangkat- perangkat tersebut tidak dapat masuk secara resmi ke pasar Indonesia.
Regulasi TKDN mensyaratkan bahwa smartphone 4G harus memiliki kandungan lokal minimal 30%, sementara untuk perangkat 5G harus mencapai minimal 35%.