Nominal Bansos PKH-BPNT 2025, Cair Jelang Hari Raya Idul Fitri
- Istimewa
VIVA Bandung – Pemerintah Indonesia secara rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pencairan bansos ini menjadi perhatian penting bagi banyak keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat, dengan fokus pada kesehatan dan pendidikan.
Sedangkan BPNT memberikan bantuan berupa kartu yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di warung atau toko yang bekerja sama.
Pencairan bansos menjelang Lebaran diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok selama hari raya.
Penerima bansos melaporkan saldo masuk sebesar Rp750 ribu ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk BPNT. Dana tersebut merupakan tambahan PKH validasi yang disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pencairan bantuan untuk komponen lansia terus bergulir di bulan Maret 2025. KPM BPNT dengan kategori lansia menerima saldo tambahan sebesar Rp600 ribu melalui rekening KKS mereka.
Bahkan ada KPM yang menerima saldo tambahan PKH validasi dengan nominal lebih besar, mencapai Rp975 ribu melalui Bank BSI. Nominal ini disesuaikan dengan jumlah dan jenis komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga.
Kabar gembira juga datang dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang masih terus dicairkan menjelang Idul Fitri 2025. Diharapkan pencairan ini akan diikuti dengan BPNT susulan tahap pertama.
Perlu diketahui bahwa pencairan PKH dan BPNT untuk tahap pertama (alokasi Januari-Februari-Maret) masih menggunakan data lama yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun mulai tahap kedua atau ketiga, semua data penerima akan berasal dari DTSE (Data Terpadu Sosial Ekonomi). Hal ini berarti tidak ada jaminan bahwa penerima di tahap pertama akan otomatis menerima bantuan di tahap berikutnya.
Proses validasi untuk keakuratan data di lapangan akan dilakukan sebelum pencairan tahap selanjutnya. Meski demikian, pihak berwenang menjamin bahwa KPM yang masih layak akan tetap menerima bantuan.
Masyarakat penerima manfaat diharapkan tetap memantau informasi resmi terkait pencairan bantuan sosial. Penggunaan rekening atau KKS yang terdaftar tetap menjadi syarat utama untuk menerima bantuan.