Mantan Suami Norma Risma Mau Nikahi Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- Istimewa
Ayat di atas dengan sangat jelas menuturkan jika orang-orang yang haram untuk dinikahi salah satunya adalah ibu mertua atau ibu kandung dari istri.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa ibu mertua merupakan salah satu macam ibu yang haram dinikahi, apalahi dipoligami oleh menantunya sendiri.
Lantas, bagaimana hukumnya jika suami yang telah bercerai atau mantan menantu menikahi mertuanya?
Melansir dari berbagai sumber, Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menerangkan, status mertua adalah tetap mahram kendati seseorang sudah tak lagi bersama anak mertuanya, baik disebabkan karena wafat maupun perceraian.
Pasalnya, orang tersebut sudah menggauli anaknya, maka mertua sudah menjadi mahram, yakni mahram mu'abbad atau mahram selamanya.
Kecuali, jika ia cerai atau istrinya wafat dalam keadaan belum pernah jima, maka mertuanya boleh dinikahinya, artinya mertua pada saat itu bukanlah mahramnya.
Dapat disimpulkan, hukum suami atau mantan suami yang menikahi ibu kandung mantan istri atau mantan mertuanya tetaplah haram. Wallahu a'lam bish-shawab.