ULBI dan Pos Indonesia Undang Ammar Zoni di Fasilitasi Gratis UKM
- istimewa
Sementara, Ana menjelaskan bahwa acara ini memiliki tujuan dalam membantu pelaku UKM yang mengerti cara dan prosedur sertifikasi halal dan izin edar BPOM, untuk mendukung program pemerintah terkait kebijakan seluruh produk olahan pangan yang bersertifikasi halal sampai 17 Oktober tahun 2024.
“Para pelaku UKM harus diarahkan mau pengajuan sertifikasi halal melalui program self-declare. Self declare merupakan proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diamanatkan undang-undang. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM untuk mengurus sertifikat halal,” jelasnya.
Berbeda dengan Dwi Andayani selaku Founder BIG Indonesia mengatakan, para pelaku UKM membutuhkan sertifikasi halal untuk pemasaran produk, di beberapa objek pemasaran seperti seperti minimarket maupun supermarket.
Hal ini sering mempertimbangkan sertifikat dalam menerima suatu barang untuk diperjualbelikan, dan agar meyakinkan konsumen bahwa produk yang dibeli sudah layak konsumsi serta telah lulus akan sertifikasi halalnya.