Ini Kronologi Penahan Ferry Irawan Atas Tindakan KDRT yang Dilakukannya Terhadap Venna Melinda
- VIVA
Bandung – Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Ferry Irawan ditahan oleh pihak kepolisian Polda Jatim pada Senin, 16 Januari 2023. Penahanan tersebut dilakukan setelah Ferry Irawan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim, Surabaya atas tindakan KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya, Venna Melinda.
Jerfy Simatupang, selaku kuasa hukum Ferry Irawan, sempat memohon agar kliennya tidak ditahan. Hal tersebut, menurut Jefry, agar komunikasi Ferry dengan Venna Melinda tetap terjadi dan kasus KDRT itu dapat diselesaikan dengan baik.
“Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik, maka kami juga memohon untuk tidak melakukan penahanan,” kata Jeffry.
Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa Ferry Irawan dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Venna Melinda setelah Ferry melakukan KDRT terhadap istrinya tersebut. Peristiwa itu terjadi di sebuah Hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Akibat KDRT tersebut, Venna mengalami cedera pada hidung dan sakit di tulang rusuknya.
Ferry pun akhirnya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferry tidak mengalami masalah terkait kesehatannya. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim.
"Secara media tidak ada kendala", ucap Pol Erwin.
Adapun kronologi penahanan Ferry, diawali dengan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penyidik dengan menyodorkan beberapa pertanyaan, dan pemeriksaan sidik jari untuk disesuaikan dengan yang didapatkan di lokasi terjadinya KDRT tersebut. Hal itu disampaikan oleh Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi kepada awak media.
“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmantoro.