Supir Bus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Begini Penjelasan Polisi

Polisi lakukan olah TKP kecelakaan Bus di Ciater, Bandung.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Sadira, driver PO Bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Palasari - Ciater, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan ini mengakibatkan 11 korban meninggal dunia

Viral! Pemuda Letakkan Tangga di Jalan Memicu Kecelakaan di Denpasar, Netizen: Itu Bukan Bercanda, itu Pidana

"Dari olah pemeriksaan dan hasil gelar perkara, serta pemeriksaan para saksi,  diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka," ungkap Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, saat conference pers di Mapolres Subang, Selasa 14 Mei 2024. 

Kecelakaan maut di Ciater, Subang.

Photo :
  • tvonenews.com
Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 20 Desember 2024

Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Kombes Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka Sadira didasari kelalaiannya yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 20 Desember 2024

Kecelakaan terjadi karena kegagalan fungsi rem pada bus pariwisata asal Wonogiri tersebut. 

"Kita telah melakukan pemeriksaan secara estafet, bahkan sampai dengan hari ini,  pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, yaitu pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, masyarakat, agen bus juga 2 saksi ahli, dari Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, " ungkap Dirlantas.

Halaman Selanjutnya
img_title