Supir Bus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Begini Penjelasan Polisi
- tvonenews.com
VIVA Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Sadira, driver PO Bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Palasari - Ciater, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan ini mengakibatkan 11 korban meninggal dunia
"Dari olah pemeriksaan dan hasil gelar perkara, serta pemeriksaan para saksi, diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka," ungkap Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, saat conference pers di Mapolres Subang, Selasa 14 Mei 2024.
Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kombes Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka Sadira didasari kelalaiannya yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi karena kegagalan fungsi rem pada bus pariwisata asal Wonogiri tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan secara estafet, bahkan sampai dengan hari ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, yaitu pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, masyarakat, agen bus juga 2 saksi ahli, dari Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, " ungkap Dirlantas.