Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 M, Sidang Perdana 8 Februari
Jumat, 27 Januari 2023 - 21:32 WIB
Sumber :
- unggahan Instagram @tamarableszynskiofficial
Djuyamto menyampaikan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diwajibkan untuk hadir dalam persidangan secara langsung atau diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis. Nanti, siapa yang hadir oleh majelis hak dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," pungkasnya.