Diduga Berzina dengan Mantan Suami, Norma Risma Resmi Polisikan Sang Ibunda
- Istimewa
Bandung – Norma Risma resmi melaporkan ibunya, Rihanah atas dugaan kasus perzinahan dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki Hakiki.
Hal itu diketahui dalam surat Laporan Polisi (LP) yang telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Norma Risma datang ke Polda Banten ditemani oleh tim Hotman Paris 911 pada Minggu (29/01) kemarin.
Tim dari Hotman Paris, Zahra Amelia mengatakan bahwa Rihanah dan Rozy dilaporkan oleh Norma Risma, atas tudingan perzinahan yang dilakukan keduanya.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," katanya, Senin (30/01/2023).
Lebih lanjut, Zahra Amelia mengatakan bahwa Norma Risma telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantunya.
"Sesuai laporan sudah siap," tegasnya.
Tim pengacara kondang itu mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Banten yang bekerja cepat dan profesional, menerima laporan kliennya.
Namun dia tidak mau berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.
"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tutupnya.
Diketahui, kasus perselingkuhan dan perzinahan tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi bahwa pelaku diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.