Jilat dan Nelan Sperma Suami, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Prof. Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa ustaz Buya Yahya mengungkapkan hukum dalam agama Islam tentang beberapa hukum dalam berhubungan intim pasangan suami istri harus menjadi perhatian. Salah satunya adalah menelan sperma suami.

Menurut Buya Yahya, hal pertama yang dilarang dalam agama Islam adalah pantang untuk berhubungan intim ketika istri sedang datang bulan atau haid. Setelahnya, hubungan intim juga tak boleh dilakukan lewat lubang belakang atau dubur.

“Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar," ucap Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru, Selasa (31/01/2023)..

Selain itu, Buya Yahya juga melarang untuk istri menelan sperma suami. Sebab, hal itu bersifat najis.

“Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," jelasnya.

 

Buya Yahya

Photo :
  • Tangkap layar