Penyelidikan Kasus Norma Risma Resmi Dihentikan, Ini Alasannya
- Tangkapan Layar YouTube
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," lanjutnya.
Pihak kepolisian mengaku telah meminta keterangan 8 orang saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh ahli bahasa dan ahli ITE. Hasil dari pemeriksaan itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Norma Risma terbukti tidak memenuhi unsur pidana.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," ujar Kombes Pol Didik.
Kombes Didik mengatakan bahwa Rozy juga telah mencabut laporannya melalui surat permohonan maaf yang ditujukan ke Dirreskrimsus Polda Banten. "RZ telah mencabut laporannya pada Senin 23 Januari lalu," pungkasnya.