AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara David Apresiasi Kinerja Penyidik

AG, Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • TikTok

Senada dengan Syahwan, kuasa hukum David yang lain, Mellisa Anggraeni menambahkan, penyidik pasti mempunyai pertimbangan perihal penahanan terhadap AG. 

Setiap pelaku siapapun itu, menurut Mellisa, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika anak di bawah umur maka akan ditindak dengan Undang-undang Peradilan Anak.

"Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut. Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Melissa.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, usai diperiksa oleh polisi untuk pertama kalinya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG ditahan di ruangan khusus LKPS.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki Haryadi pada wartawan, Rabu (08/03/2023).

Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari. Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-undang Peradilan Anak.