Jadi Tersangka Penipuan Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

Selebgram bernama Ajudan Pribadi
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA BandungKapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi mengatakan, selebgram Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

"Terlapor menjadi tersangka," kata Kombes Syahduddi pada wartawan, Rabu (15/03/2023).

Lebih lanjut, Kombes Syahduddi menyatakan, usai melakukan gelar perkara, Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Hal itu ditetapkan 

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkapnya.

Dia menegaskan, pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti kuat kenapa langsung menaikan statusnya jadi tersangka. 

Persidangan kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta

Photo :
  • tvOneNews

"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Ajudan Pribadi karena melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 milliar. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya seorang selebgram yang tertangkap atas kasus penipuan

“Kita telah amankan 1 orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berproses,” kata Andri, kepada awak media pada hari Selasa, 14 Maret 2023.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara