Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Thomas Lembong.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVABandung - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015, Thomas Trikasih Lembong alias Thom Lembong, memberikan klasifikasinya usai dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

Saat digiring ke rumah tahanan cabag Salemba Kejaaksaan Agung, kepada awak media, Thom mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

Tidak banyak penjelasan yang diberikan oleh Thom, petugas langsung membawanya ke rumah tahanan. 

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata dia, Selasa, 29 Agustus 2024.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjadikan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Lembong sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023. 

Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.