Setelah Aniaya David, Mario Dandy Cs Dilaporkan Mantan Pacar Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik
Laporan dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023 itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya hari ini.
Dalam surat tersebut, wanita yang karib disapa Amanda itu melaporkan Mario Dandy Cs dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Kami sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita pada wartawan dikutip dari VIVA, Kamis (16/03/2023).
Enita menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya yaitu terkait tudingan Mario Dandy Cs terhadap Amanda sebagai provokator yang mengadu pada Mario Dandy tentang tindakan kurang baik David ke AG, pacar Mario Dandy yang sekarang. Padahal, kata Enita, Amanda tidak kenal dengan AG.
Dia juga menegaskan bahwa barang bukti sudah siap dan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Barang bukti semua sudah kami serahkan," tegasnya.