Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pexels

VIVABandung - Karyawati berinisial DAD, korban kekerasan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengaku laporannya sempat ditolak dua Polsek sekaligus, yaitu Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung.

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Pengakuan tersebut ia ungkap saat hadir audiensi bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 17 Desember 2024.

Selain para anggota dewan, rapat juga dihadiri oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. 

Dwi Ayu Korban Kekerasan Anak Bos Toko Roti Ungkap Pengakuan Mengejutkan di DPR

Dalam kesempatan tersebut, DAD mengakui kejadian tersebut terjadi dua bulan yang lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2024 malam. 

Pasca kejadian, DAD mengaku langsung membuat laporan ke Polsek Rawamangun, namun laporan tersebut ditolak.  

Polisi Bantah Anggapan No Viral No Justice dalam Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati

“Habis kejadian itu langsung melapor ke polsek Rawamangun, tapi disitu emang enggak bisa nangani,” kata DAD dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024. 

Setelah itu, DAD kemudian membuat laporan ke Polsek Cakun, namun tetap juga ditolak. 

Halaman Selanjutnya
img_title