Alshad Ahmad Lakukan Isbat Nikah untuk Cerai, Sahkah? Begini Kata Pengadilan Agama Bandung
Selasa, 21 Maret 2023 - 22:05 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
"Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," kata Dede.
Sebagai informasi, sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad terdaftar di PA Bandung. Gugatan cerai itu diajukan oleh Alshad.
Perkara perceraian tersebut didaftarkan pada tanggal 11 November 2022 dan sudah diputus pada tanggal 2 Desember 2022.
Kemudian, para pihak dalam perkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada tanggal 28 Desember 2022. Kini, akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan.