Lina Mukherjee Nistakan Agama, Ketua MUI: Baca Bismillah Tak Bisa Halalkan Daging....
Viva Bandung – Nama Lina Mukherjee selalu hangat dikalangan media dan menyita banyak perhatian publik. selebgram tik tok tersebut berani makan daging babi demi konten.
Diketahui, Lina Mukkherjee menganut agama Islam, namun hanya gara-gara konten dirinya berani melanggar hukum islam dengan memakan daging babi yang jelas dilarang dan haram.
Parahnya, Lina Mukherjee mengucap Basmalah saat sebelum menyantap kriuk daging babi itu. Hal ini dianggap penistaan agama.
Gara-gara konten tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi. Karena itu namanya penistaan.
Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), menanggapi bahwa penggunaan kalimat basmalah di atas haram tidak membuatnya halal, terutama untuk konsumsi daging babi.
"Satu yang haram seperti babi, dibaca Basmalah tidak akan halal," tegasnya, dikutip Viva dari kanal YouTube tvOneNews pada Rabu, 22 Maret 2023.
Cholil mengatakan bahwa setiap muslim yang tidak memahami hal ini, maka menjadi kewajiban sesama umat untuk mendidik dan menginformasikannya.
"Tapi kalau memang dia udah tahu, berarti dia maksiat, dia dosa," katanya.
Cholil menjelaskan, seseorang bisa dikatakan melanggar suatu agama jika memenuhi kriteria tertentu.
Diantaranya, penghinaan atau penistaan terhadap simbol-simbol agama.
Sama seperti Allah dan rasul-rasul-Nya dicemooh, kitab suci juga berurusan dengan simbol-simbol seperti Ka'bah dan atribut masjid dll.
"Ini bisa dilihat dari cara dia membuat video, dan termasuk Bismillah ketika makan babi," ujarnya.
Ajaran Islam dengan tegas melarang umatnya memakan daging babi karena haram. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak keputusan ini atau merasa tersinggung karenanya.
"Tapi kalau dia sudah menghina terhadap ajaran Islam, bahwa Islam yang mengharamkan babi itu diinjak-injak, itu menjadi penistaan," tegasnya.
Untuk itu, ia turut mengapresiasi pelaporan terhadap Lina Mukherjee yang disebut melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Menurutnya, ketika orang melakukan maksiat untuk dirinya sendiri, bukan berarti orang tersebut boleh bermaksiat. Juga tidak berarti kemaksiatan itu bisa dipublikasikan.
"Jadi jangan sampai orang disalahkan karena bereaksi, sementara memang dia mempublikasikan," katanya.
"Kecuali dia diam-diam maksiat, enggak ada masalah. Paling kita berkewajiban dakwah yang benar," tambahnya.
Merekam kemaksiatan dan mempublikasikannya sehingga menjadi konsumsi publik adalah perilaku yang tak dapat dibenarkan.
"Ini kan soal perasaan, berbeda dengan soal objektivitas. Keagamaan juga tidak semata-mata masalah objektivitas, rasional, maupun dalil. Tapi ada perasaan beragama yang terganggu," ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa penistaan agama ini dilarang di semua aliran agama dan semua umat manusia.
"Seharusnya lebih peka, meskipun sebenarnya mau muslim atau non muslim, yang menghina ajaran tetap tidak boleh dan itu adalah bagian pelanggaran hukum," tegasnya.