Soal Hubungan Seks AG dan Mario Dandy Tersebar, Warganet Heboh
VIVA Bandung – Persoalan hubungan badan AG dan Mario Dandy belum lama ini terbongkar dan tersebar di media sosial. Hal itu diungkapkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan vonis AG pada Senin (10/4/2023) lalu.
Dikatakan Sri Wahyuni, AG melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy hingga berkali-kali. Padahal, hubungan asmara mereka diketahui hanya berlangsung 1 bulan.
"Anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali," ucap Sri Wahyuni di PN Jakarta Selatan.
Merespon bocornya data AG soal hubungan badan tersebut, warganet heboh dan memprotes di media sosial. Mereka menyayangkan dibongkarnya informasi yang diketahui "off the record" itu.
Banyak yang menyebut bahwa seharusnya data tersebut dilindungi, sebab AG masih di bawah umur.
"Tau gak sebenarnya soal AG berhubungan badan itu diminta off the record sama PN Jakpus, pertimbangannya selain gak etis ya kegaduhan kayak gini," komentar salah satu warganet di Twitter.
Ada juga yang mengaku bingung dengan disebarkannya data seksual tersebut. Padahal, katanya, semestinya data itu ditutup rapat-rapat.
"Makanya kenapa pas rekaman kesebar itu bingung, ini sidang anak yang harusnya tertutup untuk umum maupun media kok bisa kecolongan direkam. Kan udah ngelanggar peraturan di persidangan," kata netizen yang lain.
"Pantes muncul dmna mna
Pdhal itu hal yg gk boleh d sebar
Bhkan biasanya sdang anak trttup kan ya, yauda krna ini ksus viral gapapa lah pas putusan trbuka. Ini malah nyebar luas rekamannya," sambungnya netizen lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi tanggapan atau pembelaan dari pihak AG atau Mario Dandy.