Pengakuan Pacar, Mario Dandy Setubuhi Pelaku Anak Inisial AG 5 Kali
- viva.co.id
VIVA Bandung – Sosok AG, pelaku anak penganiayaan berat David Ozora menuai sorotan usai kisah asmaranya dengan Mario Dandy terungkap di Persidangan.
Hal tersebut menyusul kabar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG divonis tiga tahun enam bulan, karena telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya di bawah ini
Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah memvonis AG selama tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tambahnya.