Tegas Tolak Permintaan Virgoun soal Hak Asuh Anak, Inara Rusli Ingatkan Surat Pernyataan
- Instagram @mommy_starla
VIVA Bandung – Beberapa waktu lalu Inara Rusli membongkar perselingkuhan suaminya, Virgoun. Imbas dari aksinya tersebut, ia harus menelan pil pahit.
Ya, Virgoun pada 4 Mei 2023 lalu lewat kuasa hukumnya, secara resmi mendaftarkan gugatan ikraf talak terhadap Inara Rusli ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Bahkan vokalis band Last Chill ini meminta hak asuh anak. Menanggapi hal tersebut perempuan bercadar itu buka suara.
Tolak Memberikan Hak Asuh Anak
Inara Rusli dengan tegas menolak memberikan hak asuh kepada suaminya, Virgoun. Hal tersebut disampaikan secara langsung kepada awak media saat menggelar konferensi pers.
Alasannya menolak hak asuh jatuh ke tangan Virgoun, lantaran sebelumnya juga sudah disepakati dalam surat pernyataan yang dibuat suaminya jika melanggar perjanjian.
"Untuk hak asuh anak, kalau sesuai surat pernyataan sih ada di tangan saya," ucap Inara Rusli di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Mei 2023.
Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Ina Idola Rusli juga mebantah terkait pernyataan pihak Virgoun yang mengklaim sudah ada komunikasi perihal kesepatan untuk mengasuh anak bersama setelah berpisah.
"Nggak (komunikasi). Dari awal saya minta mediasi tapi menemukan jalan buntu," katanya.
Bagaimana mau berkomunikasi, kata Inara Rusli suaminya itu bahkan menolak duduk bersama untuk membahas masalah rumah tangganya.
"Tidak ada mediasi. Dari awal saya sudah minta mediasi dengan ustaz dan pihak terkait tapi dari Virgoun menolak," tutur Inara Rusli.
Kini rumah tangganya tengah diambang perceraian. Kendati begitu, Inara Rusli mengaku akan mempertahankan hak asuh anak pasca bercerai dari Virgoun dan tetap memberi akses untuk bertemu.
"Tanggal 23 (terakhir ketemu), saya kasih. Enggak saya batasi," paparnya lagi.
Sebagai informasi, pada 4 Mei 2023 lalu Virgoun resmi melayangkan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Inara Rusli ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Permohonan cerai talak tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Barat dengan nomor 1377/Pdt.G/2023/PA/JB.