Polisi Tangkap George Sugama Halim di Sukabumi, Sebut Bocoran dari Sang Ibu
VIVABandung - Polda Metro Jaya berhasil meringkus George Sugama Halim anak bos toko roti penganiaya karyawati di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, 15 Desember 2024.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mangaku pihaknya mengetahui keberadaan pelaku setelah mendapat bocoran dari Sang Ibunda.
"Nggak (melawan). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugrah Sukabumi," ungkap Nicolas, Senin, 16 Desember 2024.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary, Senin, 16 Desember 2024.
Atas dasar itu, George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dikabarkan sebelumnya, video viral penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_jeNggot.