Polisi Tangkap George Sugama Halim di Sukabumi, Sebut Bocoran dari Sang Ibu

George Sugama Halim.
Sumber :
  • Facebook

VIVABandung - Polda Metro Jaya berhasil meringkus George Sugama Halim anak bos toko roti penganiaya karyawati di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, 15 Desember 2024. 

George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mangaku pihaknya mengetahui keberadaan  pelaku setelah mendapat bocoran dari Sang Ibunda. 

"Nggak (melawan). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugrah Sukabumi," ungkap Nicolas, Senin, 16 Desember 2024.

Ini Tampang Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary, Senin, 16 Desember 2024. 

Polisi Bantah Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Kebal Hukum

Atas dasar itu, George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

Diberitakan sebelumnya, Dikabarkan sebelumnya, video viral penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_jeNggot.

Halaman Selanjutnya
img_title