Dinyinyir Netizen, Adik Nathalie Holscher Ngamuk!

Dinyinyir Netizen, Adik Nathalie Holscher Ngamuk!
Sumber :
  • Intipseleb

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan social media," tulis Madha Besar Surya, S.H selaku kuasa hukum keluarga Nathalie Holscher.

Ia pun mengingatkan soal UU ITE yang bisa merugikan netizen. Bahkan, tak main-main, kuasa hukum keluarga Nathalie menyebut pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dipenjara selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

"Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," tegas kuasa hukum Nathalie Holscher atas kelakuan netizen yang nyinyir.