Soal Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni jalani sidang kasus Narkoba
Sumber :
  • Intipseleb

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa, Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa. 

"Selanjutnya, terdakwa Mustaqim alias Takim berangkat menuju daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan berboncengan sepeda motor bersama temannya yaitu terdakwa Rahmat Hidayat. Yang setelah sampai di daerah Boncos, Jakarta Pusat kemudian terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," tambah Jaksa.

"Selanjutnya dalam perjalanan sekitar pukul 19.30 WiB, pada saat melintas di depan pintu timur Ragunan, kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdakwa Mustaqim bersama terdakwa Rahmat Hidayat diberhentikan dan digeledah oleh petugas kepolisian dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan," kata Jaksa.

Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pelanggarnya dapat dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.